Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung

Senin, 20 November 2023 – 15:45 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung (kiri) menanggapi gagasan calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kanan) saat Diskusi Interaktif Capres 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/11/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memeriksa 61 orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Rocky Gerung terkait dengan Presiden RI Joko Widodo.

"Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 61 saksi sejak naik sidik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (20/11).

BACA JUGA: Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi

Dia menyebut dari 61 saksi yang diperiksa, berasal dari 26 laporan polisi terkait dengan kasus Rocky Gerung. Tidak hanya di Bareskrim, laporan itu juga dilayangkan ke polda jajaran.

"Dua LP Bareskrim, empat LP PMJ, 12 LP Kaltim, tiga LP Kalteng, tiga LP Sumut, dan dua LP DIY," ujarnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi

Namun, Djuhandani mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Rocky Gerung untuk keperluan pemeriksaan.

"Belum, penyidik masih di lapangan," tuturnya.

BACA JUGA: Kejagung Terima SPDP Kasus Rocky Gerung

Sebelumnya Djuhandani juga membantah telah menetapkan status Rocky sebagai tersangka dalam kasus ini. Bantahan itu merespons pernyataan Rocky yang mengaku telah menjadi tersangka.

"Belum menjadi tersangka. Kami baru naik penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (17/11).

Kasus Rocky Gerung di Bareskrim berawal dari pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu dilaporkan ke polisi. Namun, di awal Agustus 2024, Rocky mengaku pernyataannya itu bukan ditujukan kepada individu Jokowi, melainkan jabatannya.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait dengan pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 bila Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Terkait dengan pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Tiongkok untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.

Atas pernyataan itu Rocky diduga melanggar ketentuan soal penyebaran berita bohong. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rocky Gerung Tegaskan Ucapannya Kritikan pada Pemerintah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler