Usut Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi

Selasa, 31 Oktober 2023 – 09:54 WIB
Dokumentasi-Akademisi Rocky Gerung didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan permintaan klarifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan tersebut.

BACA JUGA: Kejagung Terima SPDP Kasus Rocky Gerung

“Saat ini, penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (31/10).

Jenderal bintang satu itu menegaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

BACA JUGA: Berandalan Pembacok Polisi di Jambi Ini Ditangkap, Mereka Ternyata

Dia menyatakan penyidik sepakat menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Buru Sosok yang Bantu Pelarian Dito Mahendra

Penyidik juga sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023.

Kemudian, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung pada 19 Oktober.

Setelah proses penyidikan berjalan, pihaknya segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Rencana selanjutnya, tim segera dikirim ke Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta maupun ke Polda Metro Jaya.

Wilayah-wilayah tersebut menjadi tempat diterimanya laporan polisi terhadap Rocky Gerung.

Dia menyebut tim ini diturunkan ke polda-polda tersebut untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang disesuaikan hasil yang diperoleh dari penyidikan di Bareskrim.

“Walaupun penyidik-penyidik dari polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan RG (Rocky Gerung), ini termasuk tim penyidikan yang cukup banyak, karena melibatkan penyidik dari polda-polda yang disebutkan tadi. Kami gabung dalam satu tim penyidikan,” ujarnya.

Djuhandani menyampaikan rencana minggu depan dalam penyidikan kasus Rocky Gerung di bawah Wadirpidum Bareskrim Polri, akan dikirim anggota untuk melaksanakan koordinasi dengan sejumlah polda tersebut di atas. Kemudian, juga mencari ahli-ahli di wilayah setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dia mengatakan Rocky Gerung yang berstatus sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.

Pemanggilan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi yang saat ini tengah diagendakan untuk diperiksa.

“Seperti tadi yang saya sampaikan, saat ini kami sudah memeriksa 17 saksi termasuk ahli. Kemudian, kami  juga melihat pada tempat-tempat di mana terjadi laporan polisi untuk mengumpulkan saksi-saksi. Setelah itu baru kami akan memanggil Saudara RG,” kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Polri menerima 26 laporan polisi dari lima polda dan Bareskrim.

Rocky disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1, Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler