jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri belum melimpahkan berkas berita pemeriksaan acara (BAP) kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka, Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab, proses kelengkapan BAP pria yang terkenal dengan nama Ahok itu masih bergulir di Bareskrim. Meski begitu, Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Kejagung.
BACA JUGA: Copot Akom dari Kursi Ketua DPR, Golkar Bantah Diintervensi Istana
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto bersama sebagian penyidik mengaku akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk membicarakan kelengkapan BAP.
"Ini mau pergi (ke Kejagung). Sudah beberapa kali dari awal peningkatan penyidikan kami sudah koordinasi. Ini yang kedua," kata Agus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
BACA JUGA: Maklumat Kapolda Metro Jaya: Makar Dapat Dihukum Mati
Namun demikian, sifat koordinasi dengan Kejagung sebatas tukar pikiran mengenai kebutuhan BAP.
Agung menegaskan, koordinasi bukan bermaksud menyertakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam ranah penyidikan.
BACA JUGA: Simak Imbauan dari Gus Ipul soal Salat Jumat di Jalan
"Beliau (JPU) enggak mau dong," ujarnya.
Di samping itu, Agung menerangkan, belum bisa memastikan kapan BAP dinyatakan lengkap alias P21 oleh JPU.
Sebab, Polri tidak memiliki otoritas mengatur JPU.
"Mudah-mudahan kalau mereka sudah memahami dengan nanti berkas yang kami konsultasikan dengan mereka mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa mempercepat lah," ucap Agus.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum: Perkara Dahlan tak Bisa Disidangkan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi