Bareskrim Sudah Sita Rp 23 M Terkait Robot Trading Viral Blast

Minggu, 19 Juni 2022 – 11:58 WIB
Bareskrim Polri telah menyita Rp 23 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast. Penyidik juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, uang puluhan miliar itu diantaranya di sita dari klub sepakbola.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp. 23.045.000.000, Rp 1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara Fc,” kata Robertus kepada wartawan, Sabtu (18/6).

BACA JUGA: Kasus Investasi Robot Trading dengan Kerugian Rp 1,2 Triliun, Bareskrim Buru 1 Bos Viral Blast 

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Robertus merinci, selain dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp 20 Miliar, Rp 45 juta dari Exchanger dan Rp 1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

BACA JUGA: Nah, 3 Klub Sepak Bola Diperiksa Bareskrim Terkait Robot Trading Viral Blast

“Uang Rp 1,4 Miliar merupakan, down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” kata Robertus.

Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

BACA JUGA: Kasus Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp 1,5 Miliar dari Persija, MU, dan Bhayangkara FC

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” kata Robertus.

Kata dia, pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual/on Line melalui Zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit apartemen.

“Total aset yang disita ada sembilan unit,” katanya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler