Kasus Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp 1,5 Miliar dari Persija, MU, dan Bhayangkara FC

Jumat, 13 Mei 2022 – 16:25 WIB
Lambang Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dari klub bola Persija Jakarta, Bhyangkara FC, dan Madura United (MU) terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast.

Hal itu diungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo.

BACA JUGA: Polda Kaltara Usut TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu

"Benar, di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (13/5).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dana tersebut merupakan uang sponsorship dari hasil penipuan trading tersebut.

BACA JUGA: Kelakuan Briptu Hasbudi Bikin Gempar, Jenderal Polri Ikut Berkomentar

"Uang disita (sponsorship)," ucap Robertus.

Dalam kasus telah, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

BACA JUGA: Miswar Saputra Merapat, Persaingan Kiper di Madura United Makin Ketat

Dari jumlah itu, polisi telah menangkap tiga orang tersangka yakni RPW, ZHP, dan MU. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Gatot: Korban Kasus Binomo Mencapai 118 Orang, Total Kerugian Rp 72 Miliar


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler