jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan tersangka di balik raibnya Dana Pensiunan Karyawan Bank Indonesia (Dapenbi) Rp 33 miliar bermodus investasi.
Keenamnya adalah Ricky Oktogospel, Teuku Iqbalshah bin Ilyas (42), Rinaldi bin Syafril alias Reinaldi (29), Fajar Rahmatulloh (35), Muhammad Mahsari (29), Teuku Tarbani (40).
Ricky dan Teuku Iqbalshah bin Ilyas dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
BACA JUGA: Simpan Kunci di Pot, Uang Plus Emas Amblas
Rinaldi bin Syafril alias Reinaldi (29) dan Fajar Rahmatulloh (35) dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 3 tahun 2011. Muhammad Mahsari (29) dan Teuku Tarbani dijerat pasal 49 (2) huruf b UU nomor 1 tahun 1998 tentang Perbankan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak menjelaskan, kasus ini bermula ketika Direktur Dapenbi YS, berniat memutar dana yang dikelolanya. "Dia ingin dananya bisa dapat bunga lebih besar," kata Kamil kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/11).
BACA JUGA: PNS Guru Agama Cabuli 12 Siswi
Lantas, kata Kamil, YS menghubungi bekas anak buahnya berinisial ALF, yang kini menjadi pengawas di BI. Kemudian, ALF menghubungi RK yang tak lain adalah adik kandungnya.
Kamil menambahkan, RK kemudian mengatakan mempunyai kenalan bernama Fajar yang memiliki bisnis di bidang trading dan showroom bernama PT MKL.
BACA JUGA: Tiga Bersaudara Dibantai
Fajar diketahui merupakan anak buah Ilyas. Kemudian, Fajar bekerjasama dengan Mahsari, yang bekerja di BRI, untuk bersama-sama menemui YS.
Lantas, kata Kamil, YS ditawarkan bunga deposito 11 persen untuk ditanamkan di Bank X dan Bank Y. "Lalu dia meminta anak buahnya bernama Faisal untuk mengurus semuanya. Fajar lalu meminta tandatangan YS untuk deposito dan juga menyelipkan formulir giro,” ungkap Kamil.
Kemudian, dana dari Bapendi disetor ke Bank X yang diketahui adalah BRI senilai Rp 15 miliar. Sedangkan Rp 18 miliar disetorkan ke Bank Y yang diketahui adalah Bank Danamon.
Namun, Kamil melanjutkan, karena YS sudah menandatangani formulir giro, uang tersebut ditarik oleh Fajar yang diduga memalsukan tandatangan YS. Lantas, kata Kamil, uang itu dibagikan Fajar ke komplotannya.
Kamil menyebut, Ricky kebagian Rp 10,95 miliar lalu Ilyas, Tarbani, Fajar kebagian Rp 17 miliar. Menurut pengakuan Tarbani, kata Kamil, uang miliaran rupiah itu ditanamkan di Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura. Namum, penyidik masih mendalami pengakuan Tarbani tersebut. "Karena dia (Tarbani) tersangka terakhir yang kita bekuk di Aceh," ujarnya.
Selain menahan para tersangka, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga unit mobil milik Ricky. "Kita menyita tiga buah mobil dari tersangka RK (Ricky Oktogospel) setelah dia menerima Rp 750 juta," kata Kamil. Mobil itu adalah Mercedes Benz tipe E 200 K otomatis, satu Honda Jazz GE8, dan satu Toyota Yaris.
Tak cuma itu, Polri juga sudah memblokir dana Rp 1,8 miliar dari Ricky. Sementara Rp 5,4 miliar dan Rp 3 miliar yang berada di penguasaan Ricky masih belum jelas keberadaannya dan masih dikejar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toni Coba Perkosa Teman Kerja di Bawah Meja Biliar
Redaktur : Tim Redaksi