jpnn.com - BATUSANGKAR - Seorang guru agama yang juga PNS dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli siswanya saat pelajaran agama.
Setelah ditangkap polisi, pria berinisial AT tersebut mengaku telah mencabuli 12 siswa sejak September 2013 hingga November 2014.
BACA JUGA: Tiga Bersaudara Dibantai
"Yang melapor ke polisi baru dua orang. Namun, dari hasil pengembangan diduga pelaku telah mencabuli 12 siswanya. Untuk itu, kita minta bagi yang merasa anaknya menjadi korban agar melapor ke polisi secepatnya," ujar Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin (23/11).
Peristiwa memalukan dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tanahdatar itu terungkap setelah pihak polres menerima laporan dari orangtua korban ke Polres Tanahdatar dengan nomor laporan 183/K/XI/2014 tanggal 22 November.
BACA JUGA: Toni Coba Perkosa Teman Kerja di Bawah Meja Biliar
Yang dilaporkan adalah perkara tindak pidana cabul terhadap dua orang anak di bawah umur masing masing Melati, 13, Bunga, 15, (bukan nama sebenarnya) warga Sungayang, Tanahdatar.
Orangtuanya melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah anaknya melaporkan bahwa sang guru sering melakukan perbuatan tidak senonoh padanya, yaitu memegang kemaluan dan payudara korban. Tidak terima dengan perlakukan tersebut, korban mengadu ke orangtuanya hingga orangtuanya melapor ke polisi.
BACA JUGA: Kalah Biliar, Nyaris Diperkosa di Bawah Meja
"Tersangka mengancam siswanya untuk menuruti kemauannya dan tidak melaporkan kepada siapa pun. Jika tidak mau, korban akan diberi nilai merah pada mata pelajaran agama. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan pada jam pelajaran mengaji," imbuh Nina Febri Linda.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengumpulkan keterangan para saksi dan meringkus pelaku di rumahnya, di kawasan Dobok, Kecamatan Limakaum, sekitar pukul 11.00, kemarin (23/11).
Ketika ditangkap, tersangka sempat berusaha mengelak. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan korban, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengatakan, dia sudah mencabuli siswa sejak September 2013 lalu. Dia tidak ingat siapa saja siswa yang telah dicabulinya. Namun, dia mengaku sudah mencabuli siswa sebanyak 12 orang.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Tanahdatar. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Tanahadatar Irsal Veri Idrus Dt Lelo Sampono mengaku prihatin atas maraknya kasus asusila di Tanahdatar. Apalagi Tanahdatar daerah berjuluk Luhak Nan Tuo, dikenal sebagai pusat kebudayaan Minangkabau.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, kata dia, mulai hari ini (24/11) pihaknya turun ke sekolah-sekolah dan memberikan pemahaman tentang adat dan budaya yang jika dipegang teguh tidak akan membuat orang terjerumus pada perbuatan tidak senonoh tersebut.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk merasa bertanggungjawab terhadap permasalahan ini, terutama orangtua, guru, ulama, dan Pemkab Tanahdatar," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Bupati Tanahdatar Irdinansyah Tarmizi mengatakan, kasus cabul di Tanahdatar memang sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Menurutnya, pemkab sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus tersebut.
Dia memaparkan, sejak sebulan lalu, kasus seperti ini sudah jadi perhatian pemkab. Untuk menyikapinya, sudah ada beberapa langkah dilakukan. Pertama, pemkab menggelar rapat dengan pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, ormas, dai, dan tokoh adat untuk mendeteksi permasalahan ini serta mencarikan solusinya.
Setelah itu, ada beberapa kebijakan yang diambil pemkab. Di antaranya, melarang guru untuk menyuruh siswa mencari tugas ke warnet. Kemudian, jika selama ini yang membina siswa hanya guru bimbingan konseling (BK), sekarang satu guru ditugaskan membina 10 siswa.
Pemkab Tanahdatar juga sudah mengumpulkan guru-guru untuk melindungi dan mengawasi siswa dari tindakan cabul. Kepada guru juga diwanti-wanti bahwa setiap ada yang terlibat dalam kasus asusila, akan mendapatkan sanksi yang berat.
"Kita juga libatkan dai, MUI, LKAAM untuk meningkatkan peran tigo tungku sajarangan meningkatkan rasa kekerabatan di tengah masyarakat. Misalnya, orangtua lebih memperhatikan anak, mamak lebih memperhatikan kemenakan, juga sesama anggota kampung dan kaum lebih peduli. Sehingga, setiap ada yang ganjil, bisa langsung dideteksi dan tidak perlu sampai ada korban," ujar mantan anggota DPRD Sumbar ini. (mal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penculik Tidur, Siswi SMP Kabur
Redaktur : Tim Redaksi