Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Stadion GBLA

Selasa, 06 Juni 2017 – 15:21 WIB
Stadion Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Yayat Ahmad Sudrajat, Selasa (6/6).

Penahanan dilakukan setelah dua tahun penyidikan kasus ini.

BACA JUGA: Lagi, Bareskrim Bekuk Penyelundup Orang ke Timur Tengah

"Hari ini kami melakukan penahanan YAS yang merupakan pejabat pelaksana teknis dan kuasa pengguna anggaran," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro di kantornya.

Saat proyek ini bergulir, Yayat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.

BACA JUGA: Penyelidikan di Bareskrim Terhenti, Antasari Tunggu Surat Resmi

Dia dianggap sebagai operator proyek yang bernilai Rp545.535.430.000 itu.

"Selanjutnya, kami akan rampungkan segera berkas perkara tersebut sehingga bisa diserahkan ke kejaksaan," jelas dia.

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Keberangkatan 148 Calon TKI Ilegal ke Timur Tengah

Yayat, lanjut Endar, akan dititipkan penahanannya di Mapolda Metro Jaya.

Dia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini awalnya disidik di bawah komando Komjen Budi Waseso pada 2015 silam. Saat naik ke penyidikan, Yayat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Buwas -sapaan Budi Waseso- memang sudah mengendus adanya praktek korupsi dalam kasus ini.

Bahkan Buwas sempat menjadikan stadion tersebut sebagai barang bukti dengan melakukan penyegelan.

Namun, pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih 182 Ton


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler