jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyimpulkan laporan Antasari Azhar tentang dugaan kriminalisasi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa ditindak lanjuti. Bareskrim pun tak bisa menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kubu Antasari pun sudah siap dengan keputusan Bareskrim. Namun, Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari menyatakan bahwa harus ada surat resmi dari Bareskrim sebagai pemberitahuan penghentian penyelidikan.
BACA JUGA: Gubernur NTT jadi Terlapor di KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pantai Pede
"Saya menunggu surat penghentian penyelidikan. Setelah itu, diskusi dengan Pak Antasari," kata Boyamin saat dikonfirmasi pada Kamis (18/5).
Apakah Bareskrim pernah berkoordinasi dengan pihak Antasari soal mandeknya penanganan kasus dugaan rekayasa untuk menjerat mantan jaksa itu sebagai terpidana pembunuhan? Boyamin mengatakan, belum ada koordinasi soal itu.
BACA JUGA: KPK Pengin Banget DPR Batal Gunakan Angket
Sejauh ini, kata Boyamin, pihaknya hanyabmentetahui bahwa Bareskrim masih menyelidiki kasus tersebut. "Belum ada informasi atau komunikasi," tandas dia.
Sebelumnya Bareskrim Polri mensinyalir kasus dugaan kriminalisasi terhadap Antasari tidak akan bisa dinaikkan ke penyidikan. Sebab, Bareskrim tidak menemukan dua alat bukti baru yang mendukung laporan pria yang pernah menjadi terpidana perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Lepas Dari Jeratan KPK, Mendagri Aktifkan Lagi Bupati Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alami Stagnasi, Novel Besok Jalani Operasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga