jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Anita Dewi Kolopaking terhadap termohon Bareskrim Polri.
Penundaan dilakukan karena pihak termohon tidak hadir pada sidang hari ini Senin (24/8).
BACA JUGA: Ketua MA Pernah Foto Bareng Anita Kolopaking, Komisi III Minta Hakim Tetap Independen
“Sidang ditunda sampai dua minggu pada Senin, 7 September 2020,” ujar hakim tunggal Ahmad Sayuti di PN Jaksel, Senin.
Sayuti pun meminta kepada para pemohon agar hadir pada sidang yang telah diagendakan ulang dua pekan ke depan sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan. Sementara, pengadilan akan memanggil kembali pihak termohon.
“Sidang memanggil kembali termohon (Bareskrim Polri) dan saudara (pemohon) tidak perlu dipanggil kembali,” tambah dia.
Di samping itu, Sayuti mengingatkan kepada pemohon supaya menunjuk dua orang sebagai juru bicara dalam proses persidangan praperadilan. Hal itu dilakukan guna efisiensi waktu dalam persidangan.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Susul Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking, jadi Tersangka Kasus Surat Palsu
“Lebih baik besok perwakilan juru bicara satu atau dua orang. Meski seperti itu, tidak mengurangi hak saudara di persidangan,” lanjut dia.
Sebelumnya, Anita Dewi Kolopaking telah mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah Anita yang juga kuasa hukum Djoko Tjandra itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan