Ketua MA Pernah Foto Bareng Anita Kolopaking, Komisi III Minta Hakim Tetap Independen

Minggu, 23 Agustus 2020 – 18:18 WIB
Anita Kolopaking seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin tidak mengintervensi proses sidang praperadilan yang diajukan Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikannya menanggapi sebuah foto yang memperlihatkan ketua MA bersama dengan Anita di kediamannya.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Susul Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking, jadi Tersangka Kasus Surat Palsu

“Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan itu tetap akan independen dan tidak bisa diintervensi,” kata Nasir, Minggu (23/8).

Menurut dia, hakim yang memproses praperadilan Anita Kolopaking tidak mungkin terpengaruh oleh tekanan dari mana pun termasuk Mahkamah Agung. Karena, praperadilan yang melibatkan orang Mahkamah Agung pun sering kalah. Jadi, tidak ada tradisi di Mahkamah Agung mengintervensi.

BACA JUGA: Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan soal Penahanan, Mabes Polri Bilang Begini

“Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking. Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengingtervensi kasus yang ditangani para hakim,” ujarnya.

Di samping itu, Nasir menambahkan Anita Dewi Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, praperadilan merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Polri Tegaskan Punya Alasan Kuat untuk Tahan Anita Kolopaking

“Setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan karena menganggap ada perlakuan dari penegak hukum yang tidak sesuai dengan hukum, baik materiil maupun formil,” ujar Anggota Fraksi PKS ini.

Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Menurut dia, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler