jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk empat pelaku penyebaran hoaks terkait penculikan anak yang belakangan viral di media sosial Facebook (FB).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada tanggal 1-2 November 2018.
BACA JUGA: Polisi Buru Penyebar Hoaks Penculikan Anak Viral di Medsos
"Ada di Kemang, Jakarta Selatan. Lalu di Cideng Jakarta Pusat. Di daerah Cengkareng, Tangerang dan di Kabupaten Bekasi," ujar Rickynaldo, Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).
Dia menyebutkan, empat pelaku terdiri dari tiga dan satu perempuan.
BACA JUGA: Pencairan Dana Konsinyasi Lahan Bandara NYIA Disoal
Pertama, EW (31 tahun), bekerja sebagai satpam, pemilik akun FB dengan inisial EW. Kedua, RA (33), bekerja sebagai sopir, pemilik akun FB dengan inisial AT.
Ketiga, JHHS (31), bekerja sebagai sopir angkot, pemilik akun FB dengan inisial JHHS. Sementara pelaku keempat, satu-satunya perempuan bernama PR (21), belum memiliki pekerjaan, dan pemilik akun FB DNL.
BACA JUGA: Jadi Tersangka 11 Kali, Dhani Heran Baru Sekali Didakwa
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, seperti handphone, simcard, memory card, hingga akun FB,” imbuh dia..
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan