jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro mengingatkan Bareskrim Polri agar lebih serius dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf sebagai terlapornya. Menurutnya, kasus yang sudah jadi perhatian publik itu menjadi ujian bagi Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam memimpin institusi bergengsi di Korps Bhayangkara tersebut.
"Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto jangan main-main dalam kasus TPPU yang melibatkan Gunawan Jusuf. Kasus ini kami nilai mempertaruhkan kredibilitas dan wibawa institusi Polri sebagai penegak hukum, juga menjadi ujian konsistensi bagi Kabareskrim yang baru dilantik tersebut,” ujar Gigih melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).
BACA JUGA: Gunawan Jusuf Bisa Dianggap Menghambat Penyelidikan
Gigih menilai Gunawan sebagai terlapor kasus yang diadukan pengusaha Toh Keng Siong itu mencoba mempermainkan institusi hukum. Dalam catatan Gigih, bos Gulaku itu sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kata Gigih, kurang dari sebulan Gunawan sudah membatalkan gugatannya.
Padahal, sambung Gigih, status Gunawan masih saksi terlapor. Bahkan, Bareskrim Polri juga belum pernah memeriksa ataupun menyidik salah satu pengusaha ternama di tanah air itu.Baca juga: Mabes Polri Masih Usut Laporan terhadap Bos Gulaku
BACA JUGA: Tipu Rekan Sendiri, Ketua DPRD Samarinda Ditangkap Bareskrim
Oleh karena itu Gigih menduga Gunawan melecehkan institusi pengadilan. “Seolah ingin menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan di Polri," tutur Gigih.
Merujuk keterangan Divisi Humas Polri, Gigih mengatakan, kasus itu bermula pada 1999 sampai 2004. Kala itu Toh Keng Siong menjadi rekan bisnis Gunawan.
BACA JUGA: Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan
Keng Siong mengaku menempatkan dana sebesar USD 126 juta di PT Makindo milik Gunawan. Namun, ada USD 25 juta yang dikembalikan ke Keng Siong. Baca juga: Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku
Oleh karena itu Keng Siong berupaya menarik sisa dananya di Makindo. Namun, Claudine Jusuf yang juga istri Gunawan menyatakan bahwa Keng Siong tak pernah menempatkan dana di perusahaan suaminya.
Belakangan Ken Siong menuding Gunawan telah menipunya sehingga melapor ke Bareskrim Polri. Hanya saja, Bareskrim pada 20 Juli 2004 menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) guna menyetop pengusutan kasus itu.
Keng Siong lantas mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan SP3 Bareskrim. Gugatannya dikabulkan oleh PN Jaksel pada 2008.
Namun, Polri mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ternyata MA memenangkan Polri.
Hanya saja, Claudine Jusuf belakangan justru menguatkan tuduhan Keng Siong. Pada 2015, penyidik Bareskrim menerima pengakuan Claudine bahwa Keng Siong pernah menempatkan uang untuk investasi di Makindo.
Akhirnya Keng Siong kembali melaporkan Gunawan ke Bareskrim pada 22 Agustus 2016. Tuduhannya adalah penggelapan dan TPPU.
Karena itu Gigih mengingatkan Bareskrim di bawah komando Arief untuk menuntaskan pengusutan kasus itu. Harapannya, jangan sampai kasus itu mangkrak sebagaimana kasus-kasus besar lainnya yang menyita perhatian publik.
“Sekali lagi, jangan main-main. Segera tuntaskan seluruh kasus hukum mangkrak dan berkarat di Polri!" pungkas Gigih.(nes/rmol/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku
Redaktur : Tim Redaksi