jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin yang menjadi buron kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional.
IR Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 miliar.
BACA JUGA: 7 Tahun jadi Buron, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi
"Iya betul, (ditangkap, red)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/10).
Berdasar informasi yang dihimpun, tim penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri meringkus IR Burhanuddin, Selasa (5/10), sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Peringatan Keras dari Kapolres untuk 3 Pemeras Para Tamu Hotel yang Masih Buron
Adapun korban dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan IR Burhanuddin, itu ialah PT Wijaya Beton Tbk, yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.
BACA JUGA: Bareskrim Menggerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy