jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengapresiasi Bareskrim Polri yang sigap menangkap YouTuber Muhammad Kece atas kasus penistaan agama.
“Kepolisian sudah menangkap M Kece dan segera untuk dipenjarakan. Ini termasuk tindak pidana yang berat karena ancamannya dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun penjara,” ujar Novel kepada JPNN, Kamis (26/8).
BACA JUGA: Di Sinilah Titik Lokasi Muhammad Kece Ditangkap, Malam Hari
Namun, Novel berharap agar Bareskrim tak berhenti di Muhammad Kece, sebab masih banyak pelaku penistaan agama lain yang belum ditangkap.
Menurutnya, beberapa orang dengan kasus yang sama telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Muhammad Kece Ditangkap di Tempat Persembunyiannya di BaliÂ
“Polisi segera menangkap para pelaku yang diduga penista agama yang sudah dilaporkan jauh-jauh hari, baik oleh saya, kawan-kawan, dan masyarakat lainnya,” ujar Novel
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini lantas menyinggung sejumlah nama penista agama yang sudah dilaporkan tetapi belum ditangkap polisi.
BACA JUGA: Kasus Abu Janda Lama Tak Terdengar, Simak Penjelasan Brigjen Rusdi
“Sukmawati , Ade Armando , Abu Janda, Viktor Laiskodat, Denny Siregar, dan lainnya . Saya berharap polisi tidak tebang pilih karena yang baru ditangkap (Muhammad Kece) hanya masyarakat biasa,” ujar Novel.
Bareskrim sebelumnya telah menangkap Muhammad Kece pada Rabu (25/8) di tempat persembunyiannya yang ada di Bali.
Penangkapan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kini, Muhammad Kece telah dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan