Kasus Abu Janda Lama Tak Terdengar, Simak Penjelasan Brigjen Rusdi

Kamis, 25 Maret 2021 – 16:05 WIB
Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai. Foto: Dok kuasa hukum Abu Janda

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda masih ditangani Bareskrim.

Namun, Rusdi menyebut belum ada perkembangan signifikan terkait penanganannya sejak pertama kali dilaporkan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Tommy dan Rudy Hartono

"Kasusnya masih berjalan proses penyelidikan, masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (25/3).

Jenderal bintang satu itu tidak memerinci perkembangan di kasus tersebut. Termasuk apakah penyidik sudah menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dua laporan polisi terhadap Abu Janda.

BACA JUGA: 3 Warga Dibunuh OTK, 4 Orang Selamat, Termasuk Kopda Moh Zen

Diketahui, sebelumnya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.

Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial atas cuitan evolusi kepada Natalius Pigai.

BACA JUGA: FL Dihajar Massa, Mengalami Luka Parah, Simak Pengakuannya

Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, laporan lain juga didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Untuk laporan kedua ini, Abu Janda diduga melakukan ujaran SARA terkait cuitannya terkait 'Islam Agama Arogan'. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler