jpnn.com, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap YouTuber Muhammad Kece.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Muhammad Kece, tersangka penistaan agama, itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali.
BACA JUGA: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Sudah Dibawa ke Jakarta
"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Brigjen Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Brigjen Rusdi mengatakan penangkapan terhadap Muhammad Kece dilakukan pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.39 Wita.
BACA JUGA: Sudah Sebegini Video Muhammad Kece Diturunkan Kominfo, Banyak!
Muhammad Kece ditangkap di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polri telah menyematkan status tersangka kepada Muhammad Kece.
BACA JUGA: MUI Lebak Minta Warga tak Terprovokasi Pernyataan Muhammad Kece
Menurut Brigjen Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, Muhammad Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.
"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi, penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.
Saat ini, lanjut Rusdi, penyidik dalam upaya membawa Muhammad Kece dari Bali ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Muhammad Kece yang bermuatan penodaan agama. Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.
"Tentunya bukti unggahan M Kece di YouTube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.
Tersangka Muhammad Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2, dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Brigjen Rusdi Hartono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy