Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta

Jumat, 28 Juli 2017 – 18:35 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Sumatera Barat Yusafni, Kamis (27/7) malam.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Pemprov Sumbar pada 2012-2016.

BACA JUGA: Bareskrim Sudah Pegang Bukti Tindak Pidana Produsen Beras Maknyuss

"Tadi malam, kami menangkap tersangka di Bandara Soetta," kata Kasubdit IV Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7).

Endar menjelaskan, sepanjang 2012 sampai dengan 2016, Yusafni yang menjabat PPTK telah mencairkan anggaran biaya ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 120.032.754.170. Namun, angka tersebut diduga di-mark up oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: KPK Didesak Tangani Dugaan Kerugian Negara Rp 4,08 Triliun

Endar mengatakan, Yusafni diduga membuat pertanggungjawaban anggaran secara fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 60 miliar.

"Pelaku melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

BACA JUGA: Satpol PP Siap Tertibkan Bangunan di Area Proyek Kereta Cepat

Endar mengaku masih mendalami kasus ini. Sementara pendalaman kasus, Yusafni ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2017," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Yusafni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Sudah Punya Calon Tersangka Kasus Beras Maknyuss


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler