Bareskrim Sudah Punya Calon Tersangka Kasus Beras Maknyuss

Sabtu, 22 Juli 2017 – 19:04 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Pangan Polri pada Kamis lalu (20/7) menggerebek sebuah gudang di Bekasi, Jawa Barat milik PT Indo Beras Unggul (IBU) yang memoles beras subsidi untuk kemudian dijual dengan harga premium. PT IBU diduga mengambil beras bersubsidi untuk kemudian mengemas dan menjualnya di pasaran dengan merek Maknyus.

Wakil Kepala Satgas Pangan Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah pihak yang berpotensi menjadi tersangka. "Kami sedang mencari alat bukti. Dengan tahapannya terbukti, nanti menetapkan tersangka," kata Agung saat dihubungi, Sabtu (22/7).

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Pengirim TKI Ilegal ke Timur Tengah

Agung menjelaskan, mulanya Satgas Pangan Polri menemukan kejanggalan tentang rendahnya produksi gabah di Karawang dan sekitarnya. Berdasar penelusuran polisi, ternyata semua beras petani disetor ke PT IBU saja.

"Untuk wilayah Jawa Barat itu petani dikumpulin atau dikepul. Pengepul-pengepul itu kami lihat, kami klasifikasi ternyata bagian pabrikan beras di Bekasi (PT IBU, red),” kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu. 

BACA JUGA: BNP2TKI Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyalur TKI Ilegal

Harga beras di pasaran berdasarkan aturan harga pembelian pemerintah (HPP) adalah Rp 3.700 per kilogram. Sementara PT IBU berani membeli harga beras seharga  Rp 4.900 per kilogram.

Atas dasar itu, Satgas Pangan mencurigai ada hal yang tidak beres. Satgas Pangan Polri menyelidikinya dengan mendatangi pabrik.

BACA JUGA: Bareskrim Cekal HT Bepergian ke Luar Negeri

Ternyata, pabrik PT IBU juga memproduksi sejumlah beras premium antara lain merek Ayam Jago, Maknyuss, Jatisari, Rumah Adat dan Desa Cianjur yang peredarannya masuk di toko ritel besar. "PT IBU menjual beras mereka dengan harga Rp 13.700 hingga Rp 20.400 per kilogram," kata dia.

Lebih lanjut Agung mengatakan, Satgas Pangan Polri sudah mengambil sampel beras untuk diuji di Laboratorium Bibit dan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Dari tes laboratorium, ternyata isi beras premium itu adalah beras bersubsidi. 

Saat ini Bareskrim telah mengamankan 15 orang terkait kasus itu. Meski demikian Polri belum menentukan keterlibatan direksi PT IBU dalam perkara itu.

Menurut Agung, polisi masih memeriksa pegawai dan petinggi PT IBU.  Di samping itu, kata Agung, pihaknya belum belum bisa memerinci detail keuntungan dan berapa lama PT IBU melakukan kecurangan dengan modus tersebut.

"Itu mesti audit. Kami sudah kumpulkan semua dokumen-dokumen yang ada. Nanti lihat hasil auditnya," jelas dia.

Patut diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penggerebekan penimbunan beras di gudang PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi. Ada 1.161 ton beras yang disita dari gudang itu.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Apa Satgas Mafia Pangan dengan Gula Rafinasi?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler