Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu, Sita Rp 50 Juta

Jumat, 16 Juni 2017 – 13:28 WIB
Sindikat uang palsu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuatan uang palsu inisial MA di Lampung, Rabu (14/6). Dari tangannya, Bareskrim menyita Rp 50 juta uang palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, awalnya mendapat informasi adanya produksi uang palsu yang akan diedarkan di Jakarta.

BACA JUGA: Sys Ns Dipolisikan, Jadi Contoh Untuk Warga Lain

"Kami tangkap pada Rabu, pukul 16.00 di Lampung Selatan tepatnya di Jalan Gunawan Rajabasa," kata Agung di kantor sementara Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Terkuaknya kasus ini setelah penyidik melakukan penyamaran sebagai pembeli uang palsu. Keduanya lantas bertemu untuk bertransaksi pada Rabu.

BACA JUGA: Dirut Garam Diciduk, Bu Rini: Saya Kaget Sekali, kok Bisa?

"Tersangka MA datang dengan membawa lembaran kertas uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak sepuluh ikat yang masing-masing seratus lembar," kata dia.

Selanjutnya penyidik menangkap MA dan menyita barang bukti yang dibawa MA. Dari hasil interogasi, MA mengaku uang palsu dibuat sendiri bekerja sama dengan rekannya, LK di rumah kontrakannya Bandarlampung.

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster ke Luar Negeri

"LK saat ini masih buron," kata dia.

Tersangka MA merupakan residivis dalam perkara serupa yakni kejahatan mata uang yang ditangani Polsek Kalideres, Jakarta Barat. MA sudah dijatuhi vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama satu tahun delapan bulan.

"MA baru keluar dari penjara dua bulan lalu," kata Agung.

Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya seribu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, uang palsu pecahan Rp 50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter, penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos PT Garam jadi Tersangka Kasus Penyelewengan 75 Ribu Ton Garam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler