Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster ke Luar Negeri

Minggu, 11 Juni 2017 – 14:00 WIB
ILustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Sub Direktorat IV Dit Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Dittipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster ke luar negeri.

Upaya ini dilakukan atas kerja sama Bareskrim dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKPIM) dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Jumat (9/6) pukul 4.20.

BACA JUGA: Bos PT Garam jadi Tersangka Kasus Penyelewengan 75 Ribu Ton Garam

Penyelundupan lobster itu digagalkan saat hendak dibawa meninggalkan Indonesia menggunakan dua penerbangan.

Yakni maskapai Garuda Indonesia rute Soekarno Hatta-Singapura. Serta Lion Air ruter Lombok-Soekarno-Hatta-Singapura.

BACA JUGA: Peretas Situs Dewan Pers Ternyata Tukang Cuci Baju

"Benih lobster diamankan total 208.756 ekor di dalam dalam delapan koper. Potensi kerugian negara senilai Rp 31,313 miliar," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto, Minggu (11/6).

Barang bukti berupa bibit lobster telah dilepasliarkan di Pantai Carita Banten. Disisihkan sebanyak 256 ekor untuk barang bukti penyidikan.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Peretas Situs Dewan Pers dan Kejagung, Motifnya?

Purwadi menjelaskan, dalam penggagalan ini, petugas menangkap seorang tersangka bernama Adhar Mukhlisin (37), warga Tegal. Adapun barang bukti yang diamankan.

Yakni delapan koper, satu paspor, dua handphone milik tersangka, uang Rp 7,1 dan SGD 525, boarding pass Garuda Indonesia GA 824 rute Soekarno Harta-Singapura, lima claim tag bagasi Garuda atas nama Adhar.

Modus tersangka, kata Purwadi, adalah melalui jasa protokol TNI di Bandar Soetta inisial Sertu SU yang kini tengah ditangani Polisi Militer TNI.

Tersangka Adhar mendapat perintah melalui telepon dari Jaka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan koper berisi bibit lobser melalui protokol TNI tersebut untuk dikirim ke Singapura.

"Tersangka juga menyuruh orang lain (saksi W) memberangkatkan bibit lobster dari Lombok transit Soekarno-Hatta ke Singapura," paparnya. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler