jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyebar berita hoax terkait 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pascaaksi demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Kapolri Dapat Apresiasi karena Berani Usut Ahok
"Pelakunya sudah kami tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Himawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Menurut dia, penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Minta Pemerintah Bijak Sikapi Demo Anti-Ahok
"Dia ini yang menyebarkan berita hoax. Kami dalami dulu," sambung dia.
Meski begitu, Himawan menolak menyebutkan nama atau inisial terduga pelaku penyebar hoax tersebut.
BACA JUGA: Bupati Buton Meyuap Akil, KPK Periksa Panitera MK
Menurutnya, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami lihat dulu hasil identifikasinya. Nanti koordinasi dan tanyakan langsung dengan direktur," pungkas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa 14 arahan Polri yang beredar di media sosial merupakan hoax.
Salah satu arahan Kapolri tersebut menyatakan agar pihaknya memanggil senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais untuk peroses penyelidikan terkait aksi demo FPI beberapa waktu lalu.
(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Lantik Ketua PPATK Baru
Redaktur : Tim Redaksi