jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menegaskan bahwa Bupati Maros, Hatta Rahman, masih berstatus tersangka (TSK) dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menegaskan, tidak pernah ada pembatalan tersangka terhadap Bupati Maros. "Siapa bilang sudah tidak tersangka? Tetap tersangka," tegas Victor di Bareskrim Polri, Rabu (24/6).
BACA JUGA: Abraham Samad Akui Bertemu Jokowi
Menurut Victor, sejauh ini belum ada pembatalan atau penghentian tersangka terhadap Bupati Maros. Jenderal bintang satu ini pun membantah kasus ini sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Menurutnya, SP3 juga tidak bisa dikeluarkan secara sembarangan. Menurutnya, alasan mengeluarkan SP3 antara lain karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana dan penghentian penyidikan demi hukum.
BACA JUGA: Ahok Sebut Dana Aspirasi DPR Aneh dan Lucu
Seperti diketahui, Hatta Rahman telah ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebagai tersangka terkait proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri Izinkan Penyidik Periksa Bos TPPI di Singapura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Abraham Samad Senang Diperlakukan Manusiawi
Redaktur : Tim Redaksi