Bareskrim Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra ke Oknum Ditjen Imigrasi

Rabu, 19 Agustus 2020 – 17:05 WIB
Paspor Djoko Tjandra. Foto: ngopibareng/ist

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut dugaan korupsi di balik hilangnya nama terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik tengah mendalami ada atau tidaknya dugaan aliran uang Djoko Tjandra ke oknum pejabat di Kemenkum HAM.

BACA JUGA: Baru Selesai Begituan dengan Istri, Tak Puas, ZD Diam-diam Masuk Kamar Anak Tiri, Astagaaa

"Dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, yang mana terkait dengan proses pencabutan red notice, sejauh mana," kata Awi Setiyono, Rabu (19/8)

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, dalam pemeriksaan pejabat Ditjen Imigrasi penyidik akan menggali apakah ada aliran dana dalam pencabutan red notice Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Tawuran di Matraman, Dua Remaja Tewas Mengenaskan, Begini Kronologinya

"Jadi, kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transaksinya mengalir uang ke sana akan ditelusuri," jelasnya.

Penyidik Bareskrim, sambung Awi juga telah mengirimkan surat ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting, namun pihaknya belum dapat memastikan siapa yang akan mewakili Dirjen Imigrasi dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Polri Libatkan KPK Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Penghapusan Red Notice

BACA JUGA: Istri Ali Kalora Pemimpin Kelompok MIT Tak Berkutik Saat Dijemput Densus 88

"Tergantung siapa yang diutus oleh beliau (Jhoni Ginting), yang memiliki kompetensi mengetahui pencabutan red notice, kami juga sama-sama menunggu," tandas Awi. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler