Baru Selesai Begituan dengan Istri, Tak Puas, ZD Diam-diam Masuk Kamar Anak Tiri, Astagaaa

Rabu, 19 Agustus 2020 – 01:59 WIB
Tersangka ZD diperiksa polisi karena mencabuli anak tirinya yang baru berusia 5 tahun di Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat. Foto: dok pri/antaranews.com

jpnn.com, SUMBAWA - Seorang pria berinisial ZD, warga Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak tirinya yang baru berusia 5 tahun.

Kejadian itu terjadi di rumah pelaku saat korban dan kakaknya berusia 9 tahun tidur di dalam kamar bersama sang ibu atau istri dari pelaku.

BACA JUGA: Motif Mbak HS Tega Bunuh Sang Suami Terungkap, Oh Ternyata

Ironisnya lagi, perbuatan itu dilakukan ZD usai melakukan hubungan suami istri dengan ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza SIK, di Sumbawa, Selasa (18/8), membenarkan adanya tindakan asusila tersebut sesuai dengan laporan dari istri pelaku.

BACA JUGA: Seorang Pemuda Diduga Diculik, Dianiaya dan Dipaksa Mengakui Perbuatan Pencabulan

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 12 dan 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 01.00 WITA. Usai selesai berhubungan dengan istri, pelaku melihat celana bocah tersebut melorot sehingga terlihat kemaluannya.

Seketika birahi ZD muncul. Ia mulai beraksi dengan cara menurunkan celana korban sampai ke lutut. Jari pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban.

BACA JUGA: Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Oh Ternyata

Ketika nafsunya memuncak dan hendak menyetubuhi korban, tetapi karena terlalu kecil, pelaku mengurungkan niatnya.

Rupanya aksi itu diam-diam dilihat oleh kakaknya yang pura-pura tertidur.

Keesokan harinya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, kali ini ia benar-benar menyetubuhi bocah malang itu.

Saat itu ibu korban terjaga membuka mata dan melihat pelaku telanjang di samping korban.

"Sempat ditegur istri atau ibu korban, tetapi pelaku beralasan sedang membetulkan posisi tidur korban," ungkapnya.

Pagi harinya, sikap aneh suaminya pada malam itu terus terlintas di pikiran ibu dua anak itu, akhirnya ia menanyakan kepada kakak korban apakah melihat hal aneh yang dilakukan pelaku.

Kakak korban mengaku tidak mengetahuinya, tetapi ia pernah melihat bahwa pelaku pernah menjamah dan memainkan kemaluan korban.

Saat itu juga wanita ini membawa korban dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Buer. Tak lama kemudian pelaku dijemput dan dalam pemeriksaan ia mengakui perbuatannya.

Untuk penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ZD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami menjerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) pasal 76 huruf d UU No 17 tahun 2016, pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

BACA JUGA: Respons MM Soal Videonya yang Beredar di Medsos: Masa Depan Saya Benar-benar Hancur

Namun karena ZD melakukan berulang kali dan ia memiliki hubungan dengan korban maka dimungkinkan ancamannya bisa seumur hidup.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler