jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Bareskrim Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyidik lembaga antirasuah pun dilibatkan dalam gelar perkara.
BACA JUGA: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan
“Pekan depan kami akan laksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor, dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat (7/8).
Sigit sebelumnya mengatakan, Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum, dalam upaya pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pengurusan Perkara Lippo Group di MA
Kasus itu pun sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Anita Kolopaking Menghadap Penyidik Bareskrim di Hari Jumat
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara, terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus akan diperiksa, dan apabila terbukti bersalah akan dijerat pidana.
“Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang dikedepankan di sana,” pungkas Argo. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan