jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus menemukan kejanggalan demi kejanggalan pada kasus penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas. Dalam kasus itu, Bareskrim sudah menjerat tiga tersangka, yakni RW, DH dan RP.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, sejak awal penjualan kondensat ini sudah bermasalah. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, tidak ada jaminan fidusia terkait proses penjualan itu. "Seharusnya ada (jaminan fidusia, red), tapi itu tidak ada," katanya di Mabes Polri, Jumat (8/5).
BACA JUGA: Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat
Jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Victor menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi , PT TPPI sejak 2009 sudah diketahui sebagai perusahaan yang tak sehat. Namun, SKK Migas yang kala itu masih bernama SKK Migas menunjuk TPPI untuk menjuala kondensat ini.
BACA JUGA: Interpol Punya Cara Jika Buron Kondensat Pakai Paspor Lain
"Seharusnya dari situ saja sudah bisa diketahui TPPI tidak memenuhi syarat untuk digunakan mitra penjualan kondesat milik negara," kata Victor.
Namun, Victor belum memastikan apakah BP Migas tahu atau tidak kondisi PT TPPI sebenarnya sebagai perusahaan yang tak sehat secara finansial. Karenanya, pada pekan depan Bareskrim akan memeriksa 11 saksi dari SKK Migas, PT TPPI dan juga ahli.
BACA JUGA: Beredar Foto Honggo Minum Teh di Singapura, Apa Kata Polri?
Victor menjelaskan, saksi dari SKK Migas akan dicecar tentang proses penjualan. Sedangkan saksi dari TPPI selain karyawan juga wakil presiden direkturnya dan perwakilan Pertamina di perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki Hashim Djojohadikusumo itu. "Jadi saksinya ada sebelas” katanya.
Soal tersangka, Victor menjelaskan bahwa awalnya Bareskrim menjerat DH, pejabat di SKK Migas. Namun, dari pengembangan penyidikan ada dua tersangka lagi, yakni HW dan RP.
Hanya saja, Victor enggan membeberkan identitas tersangka tambahan itu. Ia hanya menyebut para tersangka itu ada yang berasal dari TPPI maupun SKK Migas. "Nanti, kita periksa dulu," katanya saat ditanya peran para tersangka.
Namun demikian, Bareskrim tak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan kasus yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun tersebut.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy