Bareskrim Tetap Menolak Laporan TPDI soal Pemilu 2024

Selasa, 05 Maret 2024 – 06:58 WIB
Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan kecurangan di pelanggaran Pemilu 2024. Foto: dok TPDI

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan kecurangan di pelanggaran Pemilu 2024, yang dilakukan oleh para komisioner KPU.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku, pihaknya telah membawa pakar telematika Roy Suryo, guna melengkapi berkas. Namun upaya melaporkan para komisioner KPU dan pembuat Sirekap, kembali ditolak Bareskrim.

BACA JUGA: Partisipasi Pemilih di Palangka Raya pada Pemilu 2024 Lebih Dari 80 Persen

Petrus menuturkan, Bareskrim beralasan dugaan pelanggaran pemilu merupakan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional," ujar Petrus, Senin (5/3).

BACA JUGA: Bareskrim Tolak Laporan TPDI soal Ketua KPU

Petrus menegaskan, dirinya tidak rela bahwa dugaan kecurangan Pemilu 2024 diproses di Gakkumdu.

"Kami sudah lampirkan surat yang diusulkan penyidik. Kami tidak rela dibawa ke Gakkumdu atau Bawaslu, karena ini masalah besar," ucapnya.

Di sisi lain, Roy Suryo mengaku diminta TPDI untuk memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli, untuk membedah forensik IT KPU.

"Saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada," kata Roy.

Roy menjelaskan, ada berbagai dugaan masalah yang ia temukan. Misalnya angka-angka di Sirekap yang aneh. Hal ini pun menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting. Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," ujar Roy.

Sekadar informasi, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar TPDI membuat dumas, alias pengaduan masyarakat.

Sehingga nantinya laporan itu bisa diproses di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, dan kepolisian. Sentra Gakkumdu bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana pemilu.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TPDI   Pemilu   Bareskrim   pelanggaran hukum   KPU  

Terpopuler