jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) inisial TW sebagai tersangka.
TW diduga melanggar sejumlah pidana, antara lain UU Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Maaf, Polri Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, setelah memeriksa 29 saksi, sebelas ahli, dan barang bukti, penyidik meyakini bahwa TW melakukan tindak pidana.
"Selasa, kami gelar perkara terakhir dan diambil kesimpulan bahwa telah cukup alat bukti untuk mentersangkaktan TW selaku Direktur Utama. Patut diduga sangat bertanggungjawab pada beberapa praktik-praktik kecurangan dan pelanggaran aturan yang ada," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Bareskrim Segera Sita Aset Pertamina di Simprug
PT IBU, menurut Martinus, telah melakukan perbuatan curang pada konsumen. konsumen tidak memperoleh hak-hak yang dijanjikan dalam label kemasan.
"Seharusnya yang ditampilkan adalah komposisi dari beras itu sendiri," kata dia.
BACA JUGA: Enam Jajaran Direksi PT IBU akan Diperiksa Bareskrim Polri
Lebih lanjut kata Martinus, beras PT IBU yaitu beras Maknyus dan Ayam Jago tidak mencantumkan jenis beras yang digunakan.
Sementara, PT IBU menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki mereka yang mendaftarkan menjadi syarat SNI. Tapi, setelah diperiksa bukan mutu satu atau mutu dua, tapi malah di bawahnya," jelasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Boleh Dibiarkan, Kasus PT IBU Mencari Untung di Antara Dua Derita
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga