Enam Jajaran Direksi PT IBU akan Diperiksa Bareskrim Polri

Senin, 31 Juli 2017 – 19:04 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap enam saksi untuk mengungkap kasus dugaan kecurangan usaha yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Senin (31/7).

Keenam saksi itu merupakan jajaran direksi di PT IBU.

BACA JUGA: Tak Boleh Dibiarkan, Kasus PT IBU Mencari Untung di Antara Dua Derita

"Hari ini yang dipanggil enam saksi, yang hadir empat orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, mereka yang hadir bernama Jojoseng, Jarot, Aminudin, dan Antoni. Keempatnya, kata Agung, diminta keterangannya terkait dugaan kecurangan yang dilakukan PT IBU.

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Butir Ekstasi dari Belanda

Mengenai keraguan banyak pihak mengenai PT IBU tidak melakukan kecurangan, Agung menampiknya. Dia memastikan, PT IBU telah melakukan kejahatan persaingan usaha dan menyesatkan informasi gizi beras

"Masih yakin dengan penjelasan PT IBU yang menyesatkan," jelas Agung.

BACA JUGA: Komplotan WNA Penjahat Siber Tangkapan di Bali Diboyong ke Mabes Porli

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel gudang beras milik PT IBU pada Minggu (20/7). Penyegelan dilakukan setelah polisi menyimpulkan bahwa PT IBU melakukan praktik kecurangan dalam penjualan beras.

PT IBU pun dinilai telah melanggar Pasal 382 KUHP tentang Praktik Kecurangan Usaha dengan ancaman lima tahun penjara.

Penyidik juga menyiapkan Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecurigaan ORI di Balik Penggerebekan PT IBU


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler