jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan M Kece di dalam sel tahanan. Hasilnya, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, hasil gelarnya demikian (Napoleon tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ketika dikonfirmasi, Rabu (29/9).
BACA JUGA: Irjen Napolean Bonaparte Menganiaya Muhammad Kece, Trubus: Jangan Terprovokasi
Namun, Agus tak memerinci sosok lain yang juga menjadi tersangka di kasus tersebut.
Diketahui bahwa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel tahanan.
BACA JUGA: Kasus Irjen Napoleon Menghajar Muhammad Kece, Ini Informasi Terbaru dari Brigjen Andi
Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Napoleon tak seorang diri dalam melakukan aksinya. Dia dibantu sejumlah penghuni tahanan Bareskrim lainnya, di antaranya eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Menggerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan