Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar

Senin, 27 Mei 2019 – 23:09 WIB
Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan makar.

Perubahan status Kivlan Zen dari saksi menjadi tersangka itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. “Iya benar, sudah tersangka,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

BACA JUGA: Usai Dijadikan Tersangka, Bachtiar Nasir Tak Kunjung Pulang ke Indonesia

Sebelumnya, Kivlan sempat diperiksa pada Jumat 17 Mei lalu. Kivlan menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Bantah Makar, Kivlan Zen: Saya Sudah Punya Kerja Nyata untuk Indonesia

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka

Mantan Jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (rmol/jpg)

BACA JUGA: Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Lihat Video Brimob Diduga Keroyok Bocah di Rusuh 22 Mei? Ini Kata Brigjen Dedi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler