Usai Dijadikan Tersangka, Bachtiar Nasir Tak Kunjung Pulang ke Indonesia

Senin, 27 Mei 2019 – 21:16 WIB
Ustaz Bachtiar Nasir (kanan). Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan.

Namun, hingga kini UBN belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu diketahui masih berada di Arab Saudi.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan hingga kini UBN belum berada di Indonesia. “Belum (pulang). Kami belum tahu (kapan pulang),” kata Dedi, Senin (27/5).

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Alasan Bachtiar Nasir tidak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

BACA JUGA: Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya

Namun, antara penyidik dan kuasa hukum UBN terus berkomunikasi guna memastikan kapan salah satu pendukung Prabowo - Sandiaga pada Pilpres 2019 itu kembali ke tanah air.

“Kami terus komunikasi ke kuasa hukumnya. Mereka kooperatif kok,” tambah Dedi.

BACA JUGA: Sudah Lihat Video Brimob Diduga Keroyok Bocah di Rusuh 22 Mei? Ini Kata Brigjen Dedi

Saat ini, UBN masih di Arab Saudi. Dia disebutkan sempat menghadiri undangan Liga Arab.

BACA JUGA: Ustaz Bachtiar Nasir di Arab Saudi, Polri Masih Berpikiran Positif

UBN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Dalam perkara ini, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Bachtiar Nasir di Arab Saudi, Polri Masih Berpikiran Positif


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler