Bareskrim Tolak Laporan Terkait Dugaan Kebohongan Jokowi

Jumat, 08 Maret 2019 – 22:49 WIB
Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perwakilan dari Koalisi Aktivis Masyarakat Anti-Hoaks (KAMAH) mencoba melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi ke Bareskrim Polri, Jumat (8/3).

Mereka melaporkan capres petahana karena diduga melakukan kebohongan publik saat debat kedua Pilpres 2019 beberapa waktu lalu. Kemudian, mereka juga melaporkan Ketua Bawaslu Abhan yang dinilai kurang profesional dalam menangani perkara.

BACA JUGA: Politikus PKS Minta Jokowi Instruksikan Operasi Militer di Papua

Namun, kedua laporan ini ditolak oleh Bareskrim Polri.

Salah satu kuasa hukum pelapor Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Bareskrim menolak laporan itu karena dianggap belum cukup bukti. “Tentu kami kecewa karena laporan kami ditolak. Sebab, kami dinilai tidak punya cukup bukti untuk melaporkan Bawaslu dan capres Jokowi. Jadinya, Senin depan kami akan kembali lagi dan sertakan bukti yang cukup," sebut Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/3).

BACA JUGA: Demi NKRI, Maruf Amin Rela Lepaskan Jabatan di MUI

Menurut Pitra, pihaknya memilih melaporkan Jokowi ke Bareskrim karena Bawaslu tak profesional dalam menindaklanjuti laporan yang mereka lakukan sebelumnya.

Jokowi sendiri sudah dilaporkan ke Bawaslu pada 19 Februari 2019 karena diduga melakukan kebohongan publik dengan memberikan data yang salah pada debat kedua Pilpres 2019, di antaranya mengenai impor jagung, infrastruktur internet, dan kebakaran hutan.

BACA JUGA: Tidak Cuti, Jokowi Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

(Baca juga: Tidak Cuti, Jokowi Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang)

Lalu, pada 6 Maret 2019, Bawaslu memberitahukan kepada pelapor bahwa laporannya tidak dapat ditindaklanjuti. Merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu, pelapor menilai Bawaslu kurang profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Bawaslu tidak mengirimkan surat resmi kepada pelapor via pos atau hasil keputusan dari laporan klien kami, tetapi diberitahukan via Whatsapp pada pukul 19.15 WIB, 6 Maret 2019," ujar Pitra.

Tak hanya itu, Bawaslu juga belum memeriksa pihak terlapor dan melakukan gelar perkara sebelum memutus perkara. "Bawaslu kurang profesional karena tidak memeriksa pihak terlapor sama sekali sehingga ini tidak adil bagi klien kami,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Beli Mobil Tangki Warna Merah, Iriana Cuma Beli Sepatu Sandal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler