jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Nasional Ismail Rumdan menilai Presiden Jokowi harus mengambil cuti selama masa kampanye pilpres yang masih tersisa satu bulan ini. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang secara masif oleh calon petahan itu.
“Prinsipnya kekhawatiran potensi penyalagunaan wewenang selama masa kampanye itu cukup besar jika calon petahan tidak ambil cuti,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (8/3)
Menurut dia, contoh penyalahgunaan weweang tersebut antara lain, melibatkan para menteri dan kepala daerah untuk kepentingannya sebagai capres. Indikasi praktik kotor semacam itu sudah terlihat sejak jauh-jauh hari.
BACA JUGA: Jokowi Beli Mobil Tangki Warna Merah, Iriana Cuma Beli Sepatu Sandal
“Seharusnya, Jokowi memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, sebab beberapa kalai pilpres sebelumnya para calon petahana selalu mengambil cuti kampanye,” ujar Ismail.
BACA JUGA: Sandi Sindir Jokowi soal Cuti Kampanye, Begini Reaksi TKN
BACA JUGA: Serban Kiai Maruf untuk Para Selebritas dan Ikhtiar Tangkal Hoaks
Ismail pun menduga, Jokowi cemas karena elektabilitasnya mulai merosot. Sehingga berbagai macam cara dilakukan untuk mendongkrak elektabilitas yang menurut lembaga survei PolMark Indonesia hanya 40,4 persen itu.
“Pandangan seperti ini wajar saja, jika Jokowi sebagai kontestan pilpres tidak cuti dari jabatannya selaku presiden. Sebab sulit untuk memisahkan dan membedakan aktifitas Jokowi sebagai presiden dan aktifitas Jokowi sebagai capres,” jelas Ismail.
BACA JUGA: Ulama Karismatik Aceh Abuya Tu Min Cinta Jokowi
Dia pun memberikan contoh. Misalnya dalam depat capres terkait penyampaian visi dan misi saja, Jokowi terkesan sulit membedakan posisinya sebagai presiden dengan apres. Sehingga, mantan gubernur DKI Jakarta itu lebih banyak menyampaikan program kerjanya sebagai presiden. “Bukan menyampaikan visi dan misi sebagai calon presiden 2019,” tegas Ismail.
BACA JUGA: Jokowi Beli Mobil Tangki Warna Merah, Iriana Cuma Beli Sepatu Sandal
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean. Dia mengingatkan bahwa posisi Jokowi sebagai Presiden saat ini jangan sampai digunakan dalam kapasitasnya sebagai capres.
“Jokowi tidak boleh mempergunakan kekuasaannya sebagai Presiden untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sebagai capres,” kata Ferdinand.
Karena menurutnya, hal tersebut juga telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 282, bahwa pejabat struktural, menteri, bupati, dilarang menggunakan jabatannya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain.
"Ini kan Jokowi banyak membuat kebijakan menguntungkan diri dan merugikan orang lain, tidak boleh. Titik fokus harus di situ. Bukan kepada fasilitas," kata dia. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Mesin Partai Belum Berkontribusi terhadap Elektabilitas Capres
Redaktur & Reporter : Adil