Bareskrim Tunggu Bukti Jerat Oknum Pejabat Lain

Rabu, 30 Oktober 2013 – 15:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polisi sudah mengamankan Kepala Sub Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea Cukai Heru Sulastyo dan Komisaris PT Tanjung Jati Utama Yusron Arif dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait ekspor impor. Namun, polisi tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan Bareskrim ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyanto mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. "Sehingga bisa diketahui kenapa bisa (YA) memberikan suap (kepada HS)," ujar Arief kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Dahlan Iskan tak Mau Campuri Penetapan UMP

Saat ditanya apakah ada indikasi keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai lain mengingat Heru hanya selevel Kasubdit, Arief mengaku tak berani berspekulasi. Yang jelas, ia mengatakan bahwa masalah ini masih didalami. "Kita berangkat dari fakta. Tergantung hasil keterangan para tersangka nanti," ujar Arief.

Apakah ada peluang memeriksa oknum pejabat lainnya? Arief kembali mengaku tak berani berandai-andai. "Kita masih mengungkap fakta yang diberikan saksi, tersangka dan bukti-bukti. Saya tidak mau berandai-andai," tegasnya.

BACA JUGA: Pemeran Video Mesum SMP Pacaran Sejak September 2013

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya juga enggan berspekulasi. "Kita akan mencari dan menemukan dulu. Nanti itu tergantung bukti," ujar Agung menegaskan.

Modus praktek suap menyuap yang dilakukan Heru dan Yusran itu terbilang unik. Yusran memberikan suap melalui polis asuransi kepada Heru dan Widyawati, mantan istrinya.

BACA JUGA: Siapa pun Presidennya, APDESI Minta Rp1 Miliar Per Desa

Brigjen Arief menegaskan Yusron melalui anak buahnya di Bagian Keuangan Siti Rosida, memerintahkan mentransfer dan setor tunai ke Anta Widjaya seorang Office Boy perusahaan.

Kemudian, Antawidjaya membelikan polis asuransi atas nama Heru. "Ada dua transaksi polis asuransi dengan nilai masing-masing Rp 200 juta," tutur Brigjen Arief.

Kemudian, Siti Rosida juga mentransfer uang ke Widyawati. Setelah itu Widyawati membelikan empat polis asuransi atas nama Heru dan lima atas nama Widyawati sendiri.

Polis asuransi atas nama Heru Rp 249,7 juta, Rp 1,796 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 1,988 miliar. Lima polis atas nama Widyawati itu masing  Rp 290 juta,  Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar,  Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar.

Polis asuransi itu kemudian dicairkan lebih awal sebelum jatuh tempo. Setelah dicairkan, uang itu mengalir ke rekening Heru dan Widyawati.

Menurut Arief, kendati mendapat potongan dari perusahaan asuransi itu tidak menjadi persoalan karena yang bersangkutan sengaja membuat asuransi hanya untuk menyamarkan suapnya.

"Seolah-olah uang itu bukan suap, tapi dari pencairan asuransi. Totalnya Rp 11,4 miliar dari 11 transaksi," kata Brigjen Arief.

Uang tersebut diduga untuk mengamankan persoalan pajak belasan perusahaan milik YA yang bergerak dibidang ekspor-impor spare part, plastik, dan asesoris lainnya.

Yusron dijerat pasal 3, pasal 6, Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, pasal 5, UU nomor 8 tahun 2010. Tak hanya itu, Yusron juga dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Heru dikenakan pasal 3,6 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, 5, UU nomor 8 tahun 2010 dan pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Minta Klarifikasi Soal Sutan Minta THR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler