jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri masih menunggu kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Denny akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan koruspi payment gateway di Kemenkumham 2014.
"Saya tadi sudah konfirmasi ke penyidik, belum ada kabar akan datang atau tidak. Memang penyidik akan menunggu sampai dengan pukul 15.00 sore," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Jumat (6/3).
BACA JUGA: Jangan Istimewakan Denny Indrayana
Sesuai rencana, Denny dipanggil Bareskrim pukul 9.00. Namun, hingga pukul 9.00 lewat profesor bidang hukum itu masih belum nongol untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi.
"Surat panggilan rencananya akan diperiksa jam sembilan pagi ini sebagai saksi," ungkap Rikwanto.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Seskab Soal Kewenangan Luhut
Belum ada tersangka dalam kasus ini. Meski penyidik sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Amir Syamsudin, mantan Menteri Hukum dan HAM. Saat ini, jumlah kerugian negara masih hitung.
"Akumulasi biaya paspor lewat payment gateway itu sedang dihitung oleh ahli," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
BACA JUGA: Kewenangan Besar, Luhut Kendalikan Program Prioritas Jokowi
Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi maupun bukti-bukti. Nantinya, keterangan saksi yang satu dengan lainnya akan dikonfirmasikan mana yang kira-kira ada unsur-unsur yang mengarah ke tindak pidana korups.
"Itu yang akan dikembangkan nanti," katanya.
Polri pun membantah kasus ini diada-adakan dan dikait-kaitkan dengan Denny yang membela-bela KPK. Kata Rikwanto, pada prinsipnya setiap laporan dari masyarakat itu harus dicek dan dilayani.
"Siapapun dia, tinggal dari penyidik adakah unsur pidana atau tidak?" jelasnya.
Kalay tidak ada unsur pidana, maka tak bisa dilanjutkan. Walaupun ada laporannya tidak bisa dipaksakan. Kalau ada unsur pidana tentu bisa diproses dan dilanjutkan.
"Kita lihat fakta hukumnya saja," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kapolda Diganti, Anak Buah BG Diangkat jadi Petinggi Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi