Bareskrim Tuntaskan Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Tersangka Segera Disidang

Senin, 16 Agustus 2021 – 21:04 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan berkas perkara investasi ilegal dengan modus cripto EDCCash telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Pihaknya pun langsung melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa pada Senin (16/8).

BACA JUGA: Menko Airlangga: Sentra Vaksinasi Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

"Kami telah menyerahkan tersangka dengan barang bukti terkait dengan EDCCash yang beberapa bulan lalu telah diungkap,” ujar Whisnu dalam siaran persnya.

Dia menjelaskan, total ada lima berkas perkara dengan enam orang tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Keberhasilan Pertamina Raih Laba Rp15 Triliun, tak Lepas dari Dampak Positif Restrukturisasi

"Lima berkas sudah diselesaikan dan teman-teman dari jaksa telah memberikan P21 terhadap perkara itu," ujar Whisnu.

Adapun enam orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

BACA JUGA: Pandemi tak Menghalangi LPEI untuk Dorong UMKM jadi Eksportir

Untuk AY sebagai top leader EDCCash, BA sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus sebagai exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020, dan EK sebagai admin EDCCash dan IT-support.

Kemudian, SY yang merupakan istri AY sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020, AW sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash, dan MR sebagai upline dengan total anggota sebanyak 78 orang.

Dengan dilakukannya tahap dua, maka para tersangka dan barang bukti resmi menjadi kewenangan jaksa. Semuanya juga bakal segera menjalani proses sidang.

Para tersangka ini semuanya dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang juncto Pasal 372 tentang penggelapan, lalu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler