jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menunda gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedianya dilaksanakan Rabu ini (30/9).
Ekspose yang melibatkan unsur kejaksaan itu tertunda gara-gara Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo harus mendampingi Kapolri Jenderal Idham Azis.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Kapolri Soal Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran KejagungÂ
"Ekspose bersama hasil penyidikan karena satu hal Bapak Kabareskrim ada suatu acara mendampingi Pak Kapolri sehingga ditunda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Menurut Awi, ekspose kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung akan digelar pada Kamis (1/10).
BACA JUGA: Kesimpulan Bareskrim: Ada Tindak Pidana di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
“Tentunya dengan adanya penundaan kasus akan diekspos besok,” kata Awi.
Perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu menambagkan, agenda gelar perkara tersebut ialah untuk menyampaikan hasil penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejagung kepada jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Iwan Fals: Mesti Orang Gila yang Berani Bakar Kejagung
“Istilahnya P16 (surat penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, red) karena memang nanti yang melakukan penuntutan kejaksaan sehingga kesempatan itu dilakukan apakah sudah cukup dan kekurangannya itu berkembang dalam gelar perkara,” tandas Awi.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan