Bareskrim Ungkap Kasus Pemalsuan Kosmetik di Jakarta

Kamis, 24 Agustus 2017 – 12:22 WIB
Ilustrasi kosmetik. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan kosmetik yang beroperasi di perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 No 18A, Sunter jaya, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu.

BACA JUGA: Di Luar Dugaan, Arus Rekening First Travel Rp 4 triliun

Adapun kosmetik palsu yang diproduksi antara lain, minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur, cream ketiak terbuat dari bahan lotion putih, ginseng hair tonic terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makan.

Kemudian cream HN siang dan malam terbuat dari lotion putih, HN cristal sabun terbuat dari bahan sabun cair, HN cristal toner terbuat dari air, Shin Kurin terbuat dari bahan lotion putih, Colagen terbuat dari bahan lotion putih, dan Grow-up Super terbuat dari minyak ikan.

BACA JUGA: Saracen Berbisnis Hoaks dan SARA di Dunia Maya, Sebegini Penghasilannya

"Seluruh Kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang sama yaitu lotion putih, minyak sayur, dan pewarna makanan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/8).

Dari penggeledahan tersebut penyidik telah menetapkan tersangka LE alias E selaku pemilik tempat produksi. Dia menambahkan, LE telah dilakukan penahan di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Bos First Travel Punya Aset Restoran di Inggris

"Dalam menjalankan kegiatannya LE allias E mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di alamat tersebut," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Agung, LE telah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin sejak Mei 2017.

Modal TSK LE als E untuk memproduksi kosmetik tersebut sebesar Rp 30 juta. Dari modal tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan bersih sebanyak Rp 25 juta per bulan.

"Seharusnya kegiatan memproduksi kosmetik selain memerlukan izin dari instansi berwenang, dan juga harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian seperti apoteker. Namun faktanya pelaku tidak memiliki izin dan tidak memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik," jelas Agung.

Tersangka menjualan hasil produksi kosmetik palsu dengan cara menawarkan kepada sales, kemudian setelah disepakati barang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman barang.

Memproduksi kosmetik tanpa izin dari instansi berwenang dan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian, lanjut Agung merupakan hal yang berbahaya bagi masyarakat.

Dia mengimbau, masyarakat harus lebih jeli dalam membeli produk kosmetik, harus dipastikan bahwa kosmetik tersebut telah mencantumkan izin dari BPOM maupun instansi lainnya.

"Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli produk dengan merek palsu tersebut, dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan kosmetik tersebut. Kemudian untuk pelaku usaha agar tidak menjual produk tersebut," tegas Agung.

Menurut Agung, barang tersebut didistribusikan pelaku di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Banten dan Lampung.

Karena perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 197 dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat(1) junto Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssttt, Bareskrim Segera Garap Artis Endorser First Travel


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler