Bareskrim Ungkap Kronologi Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

Jumat, 01 Januari 2021 – 21:01 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus parodi lagu Indonesia Raya. Dari pemeriksaan petugas, pelaku ternyata dua remaja yang sama-sama berkewarganegaraan Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama berinisial NJ (11) ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).

BACA JUGA: Di Malam Pergantian Tahun, Deska Malah Jadi Bulan-bulanan Sang Kekasih, Gegara Janda

"Berdasar keterangan pelaku (yang ditangkap PDRM) pembuat awal video ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16)," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/1).

Dari situ, tim Bareskrim kemudian menangkap MDF di Cianjur, Jawa Barat.

BACA JUGA: Front Persatuan Islam Dibentuk, Mahfud MD Beri Komentar Begini

Jenderal bintang dua ini menerangkan, kedua remaja ini berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling mengejek satu sama lain.

Mulanya, MDF pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)". Parodi itu lantas diunggah di YouTube dengan akun "MY Asean”.

BACA JUGA: Ahmad Basarah Minta Polri Proaktif Usut Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya

Namun, MDF membuat video itu atas nama NJ. Dia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

"Akhirnya NJ marah keada MDF.  NJ selanjutnya membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel My Asean’. Dia mengedit isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," urai Argo.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, SIM card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).

MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Pelaku Begal yang Menewaskan Suprayaki

Lalu dikenakan juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler