Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Jumat, 13 September 2024 – 01:00 WIB
Bareskrim Polri mengungkap tempar percetakan uang palsu di Bekasi. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan rumah produksi uang palsu pada dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Penggerebekan itu pun berujung penangkapan delapan orang tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

BACA JUGA: Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” kata Helfi kepada wartawan, Kamis (12/9).

BACA JUGA: BPI KPNPA Meminta Bareskrim Mengawasi Penyitaan Kosmetik Ilegal oleh BPOM

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kami tahan,” ungkapnya

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Beri Kesaksian Pembunuhan Vina Cirebon

Dia menjelaskan jaringan itu biasa menghasilkan uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” ujar dia.

Dia menjelaskan lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler