BPI KPNPA Meminta Bareskrim Mengawasi Penyitaan Kosmetik Ilegal oleh BPOM

Kamis, 29 Agustus 2024 – 23:30 WIB
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) meminta Bareskrim Polri mengawasi penyitaan kosmetik ilegal oleh BPOM. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/8).

BPI KPNPA meminta Bareskrim Polri mengawasi penyitaan kosmetik ilegal yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA: Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo

Ketua Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudhistira mengatakan pihaknya sengaja membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri, agar BPOM dapat menindaklanjuti hasil penyitaan ribuan kosmetik yang telah dilakukan. 

Menurut Argha, masyarakat perlu mengetahui kelanjutan proses hukum atas berbagai kosmetik yang mengandung berbagai bahan berbahaya, hingga transparansi dalam pemusnahan.

BACA JUGA: Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo

"Kalau untuk pelaporannya sendiri itu kami di sini, kan, mendapatkan ada informasi di dua media online bahwa BPOM itu telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiket biru dan DNA salmon, yang diduga itu adalah milik dari influencer terafiliasi dengan R L," kata Argha dalam keterangan resminya, Kamis (29/8). 

Dia menambahkan bahwa fokus dari laporan mereka ialah untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi

"Negara kita negara hukum. Jadi, kami ingin mengawal proses hukum tersebut, sudah sampai sejauh mana yang dilakukan BPOM," ungkapnya.

Sekjen BPI KPNPA Eko Supahwono mengatakan bahwa pihaknya ingin ada transparansi dari BPOM, mulai soal penyitaan, pemusnahan, hingga proses hukum lanjutan, terkait kosmetik ilegal tersebut.

"Kami belum dapat informasi tentang bagaimana proses pemusnahan, kemudian bagaimana proses hukum selanjutnya yang berjalan, karena setiap ada pelanggaran apalagi ini pelanggaran menurut saya sangat vital, karena berkaitan dengan permasalahan kesehatan," paparnya.

Eko menduga ada oknum yang ingin menutupi kasus ini agar tidak diketahui khalayak. Hal itu juga yang menjadi dasar pelaporannya pada hari ini.

"Artinya begini, mungkin kami menduga bisa saja ada oknum yang mau supaya ini tidak diketahui oleh masyarakat luas, sehingga ini tidak sampai kepada pihak penegak hukum," katanya.

"Nah siapa yang berhak menjalankan pidananya? Tentunya adalah para penegak hukum yang salah satunya adalah institusi Polri. Makanya, pada hari ini kami melaporkan kepada institusi tersebut," kata dia. (*/boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler