MAKI Desak Polri Pulangkan Eks Bos TPPI dari Singapura

Selasa, 09 Januari 2018 – 13:52 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Polri segera memulangkan mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno ke Indonesia. Sebab, tersangka kasus korupsi kondensat itu masih bertahan di Singapura dengan alasan kesehatan.

Boyamin mengatakan, sedianya penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus kondensat, Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung, Senin (8/1). Namun, pelimpahan tahap dua itu batal dilakukan.

BACA JUGA: Batal Dilimpahkan, 2 Tersangka Korupsi Kondensat Dipulangkan

"Polri harus menunjukkan terlebih dahulu jika mereka sudah berupaya mendatangkan Honggo. Jika gagal, baru dilakukan pelimpahan dua tersangka lain," kata Boyamin, Selasa (9/1). 

Dalam catatn Boyamin, hingga saat ini belum ada upaya riil Polri untuk memulangkan Honggo guna menjalani proses hukum. Karena itu Boyamin menegaskan, untuk kepentingan pelimpahan tahap dua perkara kondensat maka polisi harus memulangkan Honggo.

BACA JUGA: Hamdalah, Berkas Perkara Korupsi Kondensat Sudah Lengkap

"Jadi Polri sekarang dengan dasar mau tahap dua, mengirim surat dan penyidiknya ke Singapura untuk minta kerja sama dengan otoritas Singapura memulangkan Honggo," katanya. 

Boyamin menambahkan, jika kemudian ada penolakan resmi dari Singapura maka Polri bisa melanjutkan pelimpahan Priyono dan Djoko ke kejaksaan. Penolakan dari otoritas Singapura juga bisa dilampirkan sehingga bisa digunakan jakwa untuk meminta ke pengadilan menggelar sidang in absentia bagi Honggo.

BACA JUGA: Buronan di Kasus Korupsi Pelepasan Aset Pertamina Diburu

"Jika tiba-tiba jaksa bawa ke pengadilan tanpa ada dasar in absentia maka bisa saja nanti hakim menolaknya. Kan yang repot jadinya jaksa juga," ujarnya. 

Lebih lanjut Boyamin menjelaskan sidang in absentia bisa dilakukan jika ada dasar dan alasan yang tepat. Dia mencontohkan persidangan perkara kasus pembobolan dana nasabah Bank Century bagi terdakwa Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

Hanya saha, Hesham dan Rafat tak pernah menghadiri persidangan. Sebab, dua buron Polri itu tak bisa dibawa ke Indonesia.

Karena itu Boyamin mengingatkan Polri untuk berupaya serous memulangkan Honggo. Dengan demikian tak ada kesan Polri memanjakan Honggo yang sejak awal penyidikan kasus kondensat pada 2015 sudah berada di Singapura.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Narkoba Dikemas dalam Bungkus Teh Kotak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler