Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya

Jumat, 22 Desember 2023 – 04:58 WIB
Imigran etnis Rohingya berada di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/12/2023). ANTARA/Khalis Surry (ANTARA/Khalis Surry)

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri mengusut dugaan jaringan TPPO pada arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia.

Tim Satgas TPPO Polri masih berada di Aceh untuk mengusut dugaan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya.

BACA JUGA: Mahfud Pastikan Indonesia Tak Lagi Bangun Rumah Penampungan bagi Pengungsi Rohingya

"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh) melakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dari penyelidikan yang dilakukan di lapangan, arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia karena penyelundupan orang (people smuggling).

BACA JUGA: Kasusnya Bikin Geram, Seorang Warga Rohingya Ditangkap di Aceh

"Tetapi, sekarang yang kami dapatkan masih tahap people smuggling, untuk TPPO-nya masih diperdalam," kata Djuhandhani.

Dikutip dari situs buruhmigran.or.id, pengertian dari people smuggling atau penyelundupan orang dan perdagangan orang atau human trafficking atau TPPO ialah bentuk penyimpangan tata kelola migrasi penduduk di dunia.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Kedua tindak kejahatan itu memiliki persamaan dalam aspek hukum, yaitu proses, cara, dan tujuan. Ketiga aspek tersebut membutuhkan pembuktian hukum.

Definisi perdagangan manusia dan penyelundupan manusia berdasarkan Konvensi PBB, yang menyebut perdagangan orang berarti merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima seseorang dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang mempunyai kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasinya harus mencakup, minimal eksploitasi prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa dengan perbudakan atau pengambilan organ tubuh.

Perdagangan orang juga dianggap sebagai bentuk perbudakan modern dan kejahatan serius.

Sedangkan penyelundupan berarti perdagangan untuk memperoleh, secara langsung, atau tidak langsung, keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya, dengan masuknya seseorang secara tidak sah ke satu negara pihak tempat orang tersebut bukan warga negara atau penduduk tetap.

Adanya dugaan keterlibatan jaringan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya di tanah air disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12).

"Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh," kata Presiden Jokowi.

Pemerintah saat ini sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah para pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh.

Diketahui bahwa Indonesia tidak menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi sehingga tidak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).

Oleh sebab itu, bantuan kepada imigran Rohingya dilakukan Indonesia atas dasar kemanusiaan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Zulkifli Hasan Bicara soal Bapaknya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler