"Sudah tersangka, karena menyembunyikan tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) dan menyimpan bahan yang digunakan untuk membuat bom rakitan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Ito Sumardi, kepada JPNN, melalui pesan singkat, Selasa (29/12).
"Sementara sangkaan (ini) untuk keduanya (Baridin dan Atta)," tambah Ito Sumardi.
Penetapan status tersangka ini lebih cepat dari batas waktu penentuan tersangka untuk terduga pelaku teror.
Sebagaimana diketahui, Baridin ditangkap Tim Densus 88 di Desa Pamalayan, Cikelat, Kabupaten GarutAyah dari Arina ini diduga menyembunyikan Noordin M Top di rumahnya di Cilacap, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.(zul/jpnn)
BACA JUGA: Prita Divonis Bebas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calo Jual KTP Rp7 Ribu per Lembar
Redaktur : Tim Redaksi