jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi secara serius melakukan upaya untuk menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Menagih Dana BLBI Senilai Rp 110 Triliun Pada 22 Obligor
"Barikade 98 sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil mendukung langkah tegas Pemerintahan Jokowi melalui Satgas Penagih Aset BLBI untuk melakukan penagihan kepada para pelaku pengemplang dana BLBI," ujar Ketum Barikade 98 Benny Rhamdani.
Benny menegaskan, negara tidak boleh kalah dan bernegoisasi dengan para penjarah dana BLBI.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut SP3 Kasus BLBI di KPK Memancing Riuh, Simak Kalimatnya
Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah Sri Mulyani, Mahfud MD dan Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI menjalankan Keppres No 6 tahun 2021 bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sudah cukup lama terbengkalai.
"Satgas diharapkan dapat menjalankan tugas dengan optimal untuk mengembalikan dana BLBI dari para obligor," tutur Benny.
BACA JUGA: Polri Siap Mengarahkan Satgas BLBI Menagih Hak Negara Senilai Rp 110 Triliun
Di tempat terpisah, Sekjen Barikade 98 Arif Rahman menyatakan, penegakan hukum secara keras dan tegas atas setiap kasus korupsi adalah bukti bahwa Pemerintahan Jokowi tegak lurus pada perintah konstitusi.
"Menyita aset dan harta kekayaan para penjarah dana BLBI bahkan tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Tapi juga menyeret dan memenjarakan para maling dana BLBI adalah keadilan sejati penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata Arif Rahman.
"Tentunya Barikade 98 akan terus mengawal pemerintahan Jokowi yang selama ini konsisten melaksanakan agenda-agenda Reformasi," kata Arif. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil