Baru 10 Persen Tenaga Kerja Konstruksi Tersertifikasi

Jumat, 15 Maret 2019 – 01:52 WIB
Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan, sampai dengan Oktober 2018 terdapat kurang dari sepuluh persen tenaga kerja konstruksi yang mempunyai setifikat.

Jumlah itu sangat timpang jika dibandingkan total tenaga kerja konstruksi di Indonesia yang mencapai 8,1 juta.

BACA JUGA: Kadin Soroti Teh Impor Berkualitas Rendah

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Surabaya Jamhadi menjelaskan, semua pekerja di sektor konstruksi harus terus didorong untuk mengikuti program sertifikasi.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 yang mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor tersebut wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

BACA JUGA: Arti Penting Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja Bidang Konstruksi

"Sebenarnya tidak rugi mengikuti sertifikasi karena manfaatnya cukup banyak,” ujar Jamhadi di Surabaya, Selasa (12/3).

Manfaat yang bisa diperoleh antara lain dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang tersebut agar mampu bersaing dalam kompetisi global.

BACA JUGA: Kadin Dorong Penyediaan Transportasi Berdaya Saing dan Handal

Selain itu, sertifikasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM.

"Intinya, kalau seorang pekerja sudah tersertifikasi, orang tersebut sudah dianggap berkompeten di bidangnya karena ada standar kualitas hasil kerja," tutur Jamhadi.

Dia juga menjelaskan, sejak empat tahun terakhir sebenarnya pemerintah telah gencar menggalakkan program sertifikasi bagi tenaga konstruksi.

"Kami selaku Kadin Surabaya juga telah berpartisipasi dalam menyelenggarakan program sertifikasi. Sampai saat ini sudah ada lima ribu anggota kami yang telah mengantongi sertifikat," terang Jamhadi.

Dari angka tersebut, sekitar 58 persennya dari sektor konstruksi. Sisanya diisi oleh pekerja di bidang jasa, manufaktur, dan perdagangan.

"Tiap orang harus memiliki keahlian yang diakui agar bisa bersaing di mana pun dia berada. Karena itu, kami akan terus mendorong melalui berbagai program agar pekerja konstruksi di Jatim bisa semuanya tersertifikasi," tegas Jamhadi. (cin/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membedah Arti Penting Marketplace Bagi UMKM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler