Baru 12 Calon Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai PNS

Jumat, 23 Desember 2016 – 00:43 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAYAPURA - Hingga Kamis (22/12), baru 12 calon kepala daerah-wakil kepala daerah di pilkada serentak 2017 di Papua, yang telah menyerahkan surat pengunduran diri baik sebagai PNS maupun anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Padahal menurut data ada 43 kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017 di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Papua yang berstatus pegawai negeri sipil dan anggota dewan.

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu Berani Tidak Netral, Siap-Siap Berurusan dengan DPKPP

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi, SE mengatakan, 12 orang kandidat yang sudah menyerahkan surat  pengunduran diri terdiri dari 10 orang pegawai negeri sipil dan dua orang anggota dewan yaitu dari DPRD Kabupaten Lanny Jaya.

“Masih ada 31 kandidat yang belum memasukkan SK pemberhentian diri kepada KPUD. Dari jumlah tersebut 19 kandidat berstatus PNS dan 11 kandidat berstatus anggora dewan yang masih dalam proses pengurusan SK pemberhentian diri. Sementara satu kandidat dari Kabupaten Kepulauan Yapen sama sekali belum mengusulkan untuk pengurusan SK tersebut,” ungkap Adam Arisoi.

BACA JUGA: Anies Gubernur, Tarif Transportasi Umum Turun

Setelah penetapan sebagai pasangan calon, KPUD menurut Adam telah menyampaikan ke setiap calon yang berstatus PNS, anggota DPRD dan TNI maupun Polri agar segera mengurus surat pemberhentian dirinya dan diserahkan ke KPUD.

“Mereka diberi waktu 60 hari untuk mengurus surat tersebut. Apabila mereka tak berniat mengurus surat itu, maka kami akan mencoretnya sebagai kandidat,” tegasnya .

BACA JUGA: Ini Arti Ibu Bagi Bang Sandi

Adam mengaku akan mengecek langsung proses pengurusan surat tersebut apabila ada kandidat yang belum memasukkan SK pengunduran dirinya hingga Jumat (23/12) hari ini.

“Kalau ada keterlambatan penandatangan surat tersebut oleh kepala daearah atau pimpinan instansi tempat kandidat bertugas, maka kandidat tersebut harus membuat surat keterangan. Surat ini harus ditandatangani Sekda atau pimpinan instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah sehingga dapat memenuhi syarat dari KPU,” tambahnya.(jo/nat/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beda dengan Ahok, Anies Bakal Moratorium Rencana Penggusuran 300 Titik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler