Baru 13 Honorer K2 Gorontalo Kantongi NIP

Selasa, 24 Juni 2014 – 23:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 13 honorer kategori dua (K2) di Gorontalo resmi mengantongi NIP CPNS. Angka ini masih sedikit dibanding usulan yang masuk sebanyak 146 formasi.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 23 Juni 2014 menyebutkan, sudah 168 instansi pusat dan daerah yang mengajukan usulan pemberkasan NIP. Dari 168 instansi tersebut, formasi yang tersedia sebanyak 25.571. Namun yang dimasukkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) hanya untuk 22.445 orang.

BACA JUGA: Polres Tasik Minta Ormas Tak Sweeping Tempat Hiburan Saat Puasa

Khusus Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo, usulan yang masuk masing-masing sebanyak 30 orang serta 116.

"Yang sudah diserahkan NIP-nya sampai kemarin (23/6) baru 5.538 orang, termasuk di dalamnya 13 honorer K2 asal Gorontalo. Sisanya sementara dalam pengolahan, terutama lagi dilihat apakah benar data yang diajukan PPK," kata  Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan BKN Kuspriyo Murdono kepada media ini saat ditemui di kantornya, Selasa (24/6).

BACA JUGA: Sibuk Urus Timnas U-19, Pemda Lingga Diprotes Warga

Dia menyebutkan, Pemprov Gorontalo telah mengajukan usulan pemberkasan 30 honorer K2 dari formasi 30. Sedangkan Pemkot Gorontalo dari formasi 116 orang, yang dimasukkan juga 116 orang. Namun yang sudah diberikan NIP baru 13 orang dari Kota Gorontalo.

"Usulan Pemprov Gorontalo masih kita telaah kebenarnya. Demikian juga usulan Pemkot Gorontalo yang sisanya 103 orang. Apalagi kedua daerah ini saat usulan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah," terang Kuspriyo yang didampingi Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat.

BACA JUGA: Pemprov Segera Kirimkan Data 1.200 PSK Dolly yang Dipulangkan

Jika dalam telaahan nanti ada ketidaksesuaian data atau manipulasi, Kuspriyo mengatakan, baik PPK maupun honorer K2 harus menanggung risikonya. "Ya kita masih terus melakukan pemeriksaan, mudah-mudahan yang diajukan kepala daerah ini benar-benar riil," ucapnya.

Adapun instansi-instansi yang masuk tersebut, instansi pusat ada 12 yakni Kementerian Pemuda Olahraga, Kemenakertrans, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Kemendag, Kemenperin, Kemensekneg, BKN, Badan Tenaga Nuklir Nasional, BPS, Bappenas, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Sedangkan instansi daerah lewat Kanreg 1 ada 25 kabupaten/kota plus provinsi, Kanreg 2 sebanyak 17 daerah, Kanreg 3 ada 16 daerah, Kanreg 4 ada 20 daerah, Kanreg 5 ada 18 daerah, 12 daerah diajukan lewat Kanreg 6, Kanreg 7 sebanyak 12 daerah, Kanreg 8 ada enam daerah, Kanreg 10 sebanyak 19 daerah, Kanreg 11 ada 10 daerah (Pemprov Gorontalo dan Pemkot Gorontalo), dan Kanreg 12 baru satu daerah. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyatakan Tetap Buka, PSK Dolly Upacara Bendera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler